Teks Lengkap Isi Piagam Madinah

Oleh: Sang Misionaris


    Isi Piagam Madinah merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh Nabi Muhammad dengan pihak Yahudi, di mana perjanjian tersebut dibuat sebanyak 47 pasal. Pada umumnya, sumber-sumber lain selalu membahas tentang kandungan isi Piagam Madinah dan mengisahkan pula tentang latar belakang Piagam Madinah tersebut dibuat, tanpa pernah menyertakan teks lengkap Piagam Madinah itu sendiri seperti apa. Oleh karena itu, karena adanya keterbatasan ruang, maka dalam artikel kali ini penulis hanya menyertakan teks lengkap Piagam Madinah saja, tanpa membahas sedikit pun tentang fungsi Piagam Madinah dan juga sejarah Piagam Madinah. Lalu, seperti apakah teks lengkap dari Piagam Madinah yang telah dibuat oleh Nabi Muhammad dengan kaum Yahudi, di mana piagam yang dibuat tersebut merupakan hasil dari perjanjian yang telah dibuat oleh nabi yang ummi, dan bahkan mendapatkan pengakuan dari berbagai pihak bahwa piagam tersebut merupakan sebuah konstitusi tertulis pertama di dunia? Adapun teks lengkap dari Piagam Madinah tersebut adalah sebagai berikut:

MUKADIMAH
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.
Inilah piagam tertulis dari Nabi Muhammad di kalangan orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan dari Yastrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka.

I. PEMBENTUKAN UMMAH
Pasal 1
Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa-negara (ummah), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.

II. HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli (former condition) mereka; yaitu saling tanggung-menanggung membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) di antara mereka (karena suatu pembunuhan), dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang yang beriman.
Pasal 3
1. Bani Auf (dari Yastrib) tetap mempunyai hak asli mereka; tanggung-menanggung uang tebusan darah.
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang yang beriman.
Pasal 4
1. Bani Sa’idah (dari Yastrib) tetap atas hak asli mereka; tanggung-menanggung uang tebusan mereka.
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang yang beriman.
Pasal 5
1. Bani Al-Harts (dari Yastrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka; saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (thaifah) dapat membayar tebusan dengan baik dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
Pasal 6
1. Bani Jusyam (dari Yastrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka; saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (thaifah) dapat membayar tebusan dengan baik dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
Pasal 7
1. Bani Najjar (dari Yastrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka; saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (thaifah) dapat membayar tebusan dengan baik dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
Pasal 8
1. Bani Amr bin Auf (dari Yastrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka; saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (thaifah) dapat membayar tebusan dengan baik dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
Pasal 9
1. Bani An-Nabit (dari Yastrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka; saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (thaifah) dapat membayar tebusan dengan baik dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
Pasal 10
1. Bani Al-Aus (dari Yastrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka; saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (thaifah) dapat membayar tebusan dengan baik dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.

III. PERSATUAN SEAGAMA
Pasal 11
Sesungguhnya orang-orang yang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berutang karena membayar uang tebusan darah dengan baik dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.  
Pasal 12
Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu darinya.
Pasal 13
1.  Segenap orang-orang beriman yang bertakwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang yang beriman.
2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman yang lainnya lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15
1.  Jaminan Allah adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-prang yang lemah.
2. Segenap orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setia kawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lainnya.

IV. PERSATUAN SEGENAP WARGA NEGARA
Pasal 16
Bahwa kaum bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhal mendapat bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17
1.  Perdamaian dari orang-orang yang beriman adalah satu.
2. Tidak diperkenankan segolongan orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya golongan lainnya dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal 18
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita merupakan tantangan terhadap semuanya, yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19
1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang bertumpah di jalan Allah.
2.  Setiap orang beriman yang bertakwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20
1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy tidaklah diakui.
2. Campur tangan apapun tidak diizinkan atas kerugiannya seorang yang beriman.
Pasal 21
1. Barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum mati atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari sikorban bersedia dan rela menerima ganti kerugian.
2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22
1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Allah dan Hari Akhir untuk membantu orang-orang yang salah dan memberi tempat kediaman baginya.
2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberi tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di Hari Kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan penyaksiannya.
Pasal 23
Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu dalam suatu soal, kembalikanlah penyelesaiannya kepada (hukum) Allah dan (keputusan) Muhammad.
 
V. GOLONGAN MINORITAS
Pasal 24
Warga negara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman selama negara dalam peperangan.
Pasal 25
1.  Kaum Yahudi dari suku Bani Auf adalah satu bangsa negara (ummah) dengan warga yang beriman.
2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka sebagaimana kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.
3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri.
4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26
Kaum Yahudi dari Bani Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf di atas.
Pasal 27
Kaum Yahudi dari Bani Al-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 28
Kaum Yahudi dari Bani Sa’idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 29
Kaum Yahudi dari Bani Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 30
Kaum Yahudi dari Bani Aus diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 31
1. Kaum Yahudi dari Bani Tsa’labah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan atau kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32
Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Bani Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Bani Tsa’labah.
Pasal 33
1. Bani Syuthaibah diperlakukan sama seperti kamu Yahudi dari Bani Auf.
2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34
Pengikut-pengikut/sekutu dari Tsa’labah diperlakukan sama seperti Bani Tsa’labah.
Pasal 35
Segala pegawai dan pembela kaum Yahudi diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.

VI. TUGAS WARGA NEGARA
Pasal 36
1. Tidak seorang pun warga negara dibolehkan bertindak keluar tanpa seizin Muhammad .
2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya.
3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri.
4. Tuhan melindungi orang-orang yang setia pada piagam ini.
Pasal 37
1.  Kaum Yahudi memikul biaya negara, seperti halnya kaum Muslimin memikul biaya negara.
2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini.
3. Di antara mereka harus terdapat saling nasehat-menasehati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa.
4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya.
5. Petolongan, pembelaan dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya.
Pasal 38
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warga negara yang beriman selama peperangan masih terjadi.

VII. MELINDUNGI NEGARA
Pasal 39
Kota Yastrib, Ibu Kota negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini.
Pasal 40
Segala tetangga yang berdampingan rumah harus diperlakukan seperti diri sendiri, tidak boleh diganggu ketentramannya, dan tidak diperlakukan salah.
Pasal 41
Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketentraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya.

VIII. PIMPINAN NEGARA
Pasal 42
1. Setiap kali terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini, atau terjadi pertengkaran, harus segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum Allah) dan (kebijaksanaan) utusannya Muhammad .
2.  Allah berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia padanya.
Pasal 43
Quraisy (musuh) tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka.
Pasal 44
Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor terhadap Kota Yastrib.

IX. POLITIK PERDAMAIAN
Pasal 45
1. Apabila mereka diajak kepada perdamaian (dan) membuat perjanjian damai, mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai.
2.  Setiap kali ada ajakan perdamaian seperti demikian, kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang/negara yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam).
3. Kewajiban atas setiap negara mengambil bagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu.
Pasal 46
1. Kaum Yahudi dari Aus dan segala sekutu serta simpatisan mereka mempunyai kewajiban yang sama dengan segala perserta piagam untuk kebaikan (perdamaian) itu.
2. Sesungguhnya kebaikan (perdamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan.

X. PENUTUP
Pasal 47
1. Setiap orang (warga negara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya.
2. Allah menyertai segala peserta dari piagam ini yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya.
3. Tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-prang yang dzalim dan bersalah.
4. (Mulai saat ini), orang-prang yang berpergian (keluar), adalah aman.
5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dzalim dan berbuat salah.
6. Allah melindungi orang (warga negara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada).
7. Dan (akhirnya), Muhammad adalah pesuruh Allah, semoga Allah mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya.

Dikutip dari karyanya Zainal Abidin Ahmad, Piagam Madinah: Konstitusi Tertulis Pertama Di Dunia, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2014), hal. 12-24.

Comments